Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi: Tarif Ilegal 1-1,5 Juta per Kepala
teknologi

Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi: Tarif Ilegal 1-1,5 Juta per Kepala

CNN Indonesia1 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Kasus pemerasan WNA di Imigrasi Jerat Silmy Karim Dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Salah satu di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim.

Dalam penanganan kasus tersebut, KPK mengungkapkan dugaan tarif pelicin dalam mempercepat proses izin tinggal WNA. Tarif ilegal tersebut berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala. "Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (7/6).

Menurut laman Ditjen Imigrasi, permohonan untuk izin tinggal terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 30 hari adalah sebesar Rp500.000. Selain itu, ada juga ITAS yang berlaku paling lama 1 tahun sebesar Rp3.000.000, dan ITAS dengan pemberlakuan paling lama 5 dan 10 tahun adalah sebesar Rp7.000.000.

KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026 terhadap delapan orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus ini. Selain Silmy, para tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar B.