Jaksa Ungkap Cuan Miliaran dari Insentif Rp6 Juta MBG untuk BGN
politik

Jaksa Ungkap Cuan Miliaran dari Insentif Rp6 Juta MBG untuk BGN

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung RI mengungkap asal-usul dari dugaan keuntungan culas miliaran rupiah yang diduga didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus yang tengah disidik. Kejagung menetapkan Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sehari setelah Dadan dkk dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.

Dari pemeriksaan, Kejagung menyatakan salah satu dugaan keuntungan miliaran rupiah Dadan dkk itu diterima dari yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka. SPPG adalah mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyebut para tersangka memanfaatkan skema dana insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat keuntungan pribadi. "Kurang lebih yang Rp6 juta itu [aturan insentif SPPG]. Yang per hari kan," ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).

Pihak Kejagung masih menelusuri skema aliran dana dari masing-masing SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Ia menyebut hal itu bersamaan dengan nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dihitung. "Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ucap dia.

Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Dalam petunjuk dan teknis (juknis) terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.