Indonesia Raksasa Karbon Dunia, Apa Manfaatnya?
Potensi karbon Indonesia sangat besar dan dapat diperdagangkan sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga 2050. Hal ini disebabkan oleh keberadaan hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan ekosistem mangrove terluas yang dimiliki Indonesia.
Tingginya biodiversitas nasional juga memperkuat kemampuan ekosistem Indonesia dalam menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Menurut Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenhut, keberadaan hujan tropis, ekosistem pesisir dan kelautan (blue carbon), terutama mangrove dan padang lamun, juga berperan dalam meningkatkan potensi karbon Indonesia.
Selain itu, Indonesia pun memiliki kemampuan penyimpanan karbon yang sangat tinggi, bahkan melampaui kapasitas penyimpanan karbon hutan daratan per hektare. Hal ini membuat Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang kuat dalam pengembangan ekonomi karbon, baik di sektor kehutanan maupun wilayah pesisir dan kelautan.
Dengan kombinasi tersebut, Indonesia dinilai memiliki posisi yang unik di tengah agenda perubahan iklim global. RI tidak hanya berperan sebagai negara penghasil emisi, tetapi juga sebagai negara dengan kapasitas penyerapan karbon yang besar. Oleh karena itu, Indonesia dapat mendulang beragam manfaat dari potensi tersebut.
Salah satu manfaat ekonomi yang bisa didorong dari potensi ini adalah perdagangan karbon. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Berdasarkan peraturan tersebut, yang diperjualbelikan dalam perdagangan karbon bukan karbon dalam bentuk fisik, melainkan sertifikat atau unit karbon yang menunjukkan suatu kegiatan berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca.