Dadan, Lodewyk, dan Sony Sonjaya Dijemput Paksa oleh Kejaksaan Agung
teknologi

Dadan, Lodewyk, dan Sony Sonjaya Dijemput Paksa oleh Kejaksaan Agung

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa terhadap tiga orang terkait kasus korupsi dugaan pelaksanaan Program Makanan Bergizi (MBG) yang tidak adil. Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga terafiliasi dengan sekolah penerima insentif miliaran rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penjemputan paksa ini dilakukan untuk menangkap tiga orang terkait kasus korupsi dugaan pelaksanaan Program Makanan Bergizi (MBG) yang tidak adil.

Dalam video yang dibagikan oleh Kejagung, terlihat Dadan Hindayana dijemput paksa di kediamannya di Bogor pada malam hari. Ia kemudian digiring penyidik menuju sebuah mobil dan tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa. Selain itu, penjemputan paksa juga dilakukan terhadap Lodewyk Pusung di rumahnya yang terletak di kawasan Matraman, Jakarta.

Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN, dibawa dari sebuah hotel di Jakarta tanpa nama hotel tersebut disebutkan. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tindakan penjemputan paksa ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi dugaan pelaksanaan Program Makanan Bergizi (MBG) yang tidak adil.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak sekolah yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujarnya dalam konferensi pers. Ia juga menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.