Aturan E-Commerce Resmi Berlaku, Apa yang Baru?
teknologi

Aturan E-Commerce Resmi Berlaku, Apa yang Baru?

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Aturan e-commerce resmi berlaku setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso merilis Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Senin, 8 Juni 2026. Aturan baru ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan e-commerce dibagi menjadi tiga bagian, yaitu produk yang termasuk seller, platform, serta konsumen. "Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," kata Budi Santoso dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur beberapa hal penting, yaitu memperkuat perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha. Kemudian, memperkuat perlindungan konsumen dan pemanfaatan artificial intelligence (AI), khususnya untuk promosi.

Budi Santoso juga menyebutkan bahwa terdapat dua platform e-commerce Indonesia yang telah menyampaikan rencana aksi ke depan terkait peraturan baru tersebut kepada pihaknya. Setidaknya ada lima komitmen yang disampaikan oleh kedua platform, yaitu transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller, serta komitmen keterlibatan berkelanjutan.

Dengan diterbitkannya aturan e-commerce baru ini, diharapkan bahwa ekosistem e-commerce akan berjalan dengan lebih baik dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha dan konsumen.