Ada BUMN Ekspor, Bahlil Jamin Izin Tambang Eksisting Tetap Berlaku
ekonomi

Ada BUMN Ekspor, Bahlil Jamin Izin Tambang Eksisting Tetap Berlaku

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagai badan usaha milik negara, ditugaskan pemerintah menjadi perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Berdasarkan hal ini, Menteri ESDM Bahlil memastikan bahwa kehadiran BUMN ekspor tidak akan mengubah izin maupun aturan yang selama ini berlaku bagi perusahaan tambang.

"Saya ingin menyampaikan agar teman-teman yang pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. "Bagi hadirnya badan usaha milik negara ini kita akan mempergunakan aturan yang sama juga, cuman dalam UU Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," tegasnya.

Dalam konferensi pers ini, Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan kerangka regulasi yang berlaku saat ini. Ia menyatakan bahwa untuk kegiatan usaha tambang ke depan, pemerintah akan menggunakan aturan yang sama seperti sebelumnya.

Selain itu, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria menjelaskan PT DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor selama periode Juni hingga 31 Desember 2026 sesuai amanat dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, tugas utama PT DSI adalah memastikan praktik ekspor sumber daya alam berjalan lebih transparan, termasuk mencegah potensi pengurangan nilai ekspor (under invoicing) maupun praktik pengalihan keuntungan (transfer pricing).

"Menghadirkan badan usaha milik negara ini kita ingin memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony.