39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Ini Alasannya
politik

39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Ini Alasannya

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Puluh pemerintah daerah tak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6). Ia menyebutkan bahwa ada 39 daerah yang perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Tentu saja, ini adalah salah satu masalah yang perlu kita selesaikan. Jadi, kita harus mencari solusi agar pemerintah daerah dapat membayar gaji pegawai PPPK dengan baik," kata Tito.

Tito juga menyebutkan beberapa daerah yang memerlukan bantuan, seperti Sulawesi Tengah yang memiliki porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persendari APBD.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tambahnya.

Dalam upaya untuk membantu daerah-daerah tersebut, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Selain itu, sebelum aturan diimplementasikan, Tito juga mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya. Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, maka hal-hal tersebut dapat ditunda saja.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkasnya.