Total Pemerasan di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagikan Tiap Jumat
teknologi

Total Pemerasan di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagikan Tiap Jumat

CNN Indonesia4 Juni 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asang (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2022-2026 mencapai Rp145,5 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menyebut uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

"Salah satu contoh, Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujarnya. Setyo juga mengungkap bahwa para pihak yang terlibat dalam kasus ini menyamarkan pembagian uang menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat'.

"Yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," katanya. Kode lainnya adalah dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. "Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung," katanya.

"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," tambahnya. KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).