OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Setelah Pengurus Ditahan Kejagung
ekonomi

OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Setelah Pengurus Ditahan Kejagung

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

OJK memanggil pemegang saham KoinWorks untuk menjamin operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun pengurus perusahaan ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit melalui fintech.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinWorks setelah pengurus perusahaan tersebut ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit melalui fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat pengurus perusahaan.

"OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tersebut tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Friderica dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6). OJK mencermati perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap KoinWorks selaku perusahaan penyelenggaran pinjaman online (pinjol).

Pemanggilan ini juga sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diterima OJK terkait perusahaan tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit melalui sebuah bank BUMN dan platform pinjol KoinWorks. Ketiga tersangka merupakan pengurus PT Lunaria Annua Teknologi yang diduga bekerja sama dalam proses analisis kredit yang tidak layak serta pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang melawan hukum kepada sejumlah nasabah.

Sementara itu, KoinWorks menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perusahaan menjelaskan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan bank BUMN. Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan bank sesuai peran masing-masing pihak.

"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum," kata perusahaan.