Tito Beber, Belanja Pegawai Daerah di 5 Kabupaten/Kota Tertinggi Sejak Awal 2026
politik

Tito Beber, Belanja Pegawai Daerah di 5 Kabupaten/Kota Tertinggi Sejak Awal 2026

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pertama kali ditunjukkan dalam Rapat Komisi II DPR RI Senin (8/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan lima dari 488 kabupaten/kota dengan belanja pegawai tertinggi sejak awal tahun ini. Di antaranya adalah Kabupaten Bogor, yang memiliki besaran Rp3,8 triliun.

Menurut Tito, belanja pegawai ini digunakan untuk membayar gaji para ASN, PPPK hingga honorer yang ada di instansi pemerintah. Per akhir Maret 2026 jumlahnya mencapai 6,54 juta orang, dengan perbandingan PNS sebesar 54%, PPPK 31%, dan PPPK paruh waktu 15%.

"Jumlah (pegawai negara saat ini) 6,54 juta orang, PNS 54 persen, PPPK 31 persen, PPPK paruh waktu 15 persen," ujar Tito dalam Rapat Komisi II DPR RI.

Daftar daerah dengan belanja pegawai tertinggi lainnya meliputi: Kabupaten Bekasi (Rp3,5 triliun), Kota Surabaya (Rp3,3 triliun), Kota Bekasi (Rp3 triliun), dan Kabupaten Badung (sebesar Rp2,9 triliun).

Berdasarkan data fiskal masing-masing daerah, dari 488 kabupaten/kota, masih banyak yang tidak mampu membayar gaji PPPK mereka sehingga sangat mengandalkan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Mereka adalah yang memiliki anggaran untuk pegawai yang terlalu kecil.

Adapun lima daerah dengan belanja pegawai terendah adalah Kabupaten Konawe Kepuluan (Rp189 miliar), Kabupaten Manokwari Selatan (Rp224 miliar), Kabupaten Nduga (Rp234 miliar), Kota Sabang (Rp235 miliar) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Rp240 miliar).

Pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kemendagri mencatat, sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen.

Dengan demikian, pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam. Implementasi belanja pegawai daerah wajib maksimal 30 persen akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2027.