Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Bacok Brimob di Banten
teknologi

Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Bacok Brimob di Banten

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Prajurit TNI AD bernama Kopral R resmi menjadi tersangka dan mendekam di penjara Denpom III/4 Serang setelah terlibat dalam kasus pembacokan Brimob di Banten. Kasus ini melibatkan empat debt collector yang menyerang dua personel Brimob bersama mata elang atau DC.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah mengatakan Kopral R diduga menjadi pelindung mata elang untuk membacok anggota Brimob Polda Banten tersebut. "Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Ditahan di Denpom III/4 Serang. Patut diduga (jadi backing matel)," ujarnya, Kamis (4/6).

Sebelumnya, empat debt collector ditangkap dan enam orang masih buron. DC yang pertama kali ditangkap usai kejadian berinisial FN dan YS, sebelum sempat masuk ke Gerbang Tol (GT) Serang Barat. Kemudian setelah dilakukan pengejaran, Polda Banten kembali menangkap GB dan MM di wilayah Tangerang.

Para mata elang (matel) berkomunikasi melalui aplikasi bernama PT Putra Putri yang berisikan data kendaraan penunggak pembayaran ke leasing. Dari situlah mereka saling berkomunikasi untuk memantau mobil yang bermasalah. Para matel mengancam untuk menyerahkan mobil yang dikendarai, jika tidak ingin ditarik, maka harus menyerahkan sejumlah uang.