Saut Situmorang Desak Kejagung Buru Pemberi Izin Tambang Bauksit Kalbar
politik

Saut Situmorang Desak Kejagung Buru Pemberi Izin Tambang Bauksit Kalbar

CNN Indonesia29 Mei 2026👁 3 views🤖 AI Rewritten

Saut Situmorang mendesak Kejagung menelusuri pejabat pemberi izin tambang bauksit PT QSS di Kalbar hingga ke dugaan keterlibatan aparat. Ia menilai strategi penyidikan saat ini masih fokus pada tindak pidana pokok sebelum mengembangkan ke pihak lain.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mendesak Kejaksaan Agung mengejar pemberi izin dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan bauksit PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Pernyataan itu disampaikan Saut pada Kamis, 28 Mei, menanggapi penetapan beneficial owner PT QSS, Sudianto, sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia menilai aparat harus menelusuri pejabat pemerintah, baik di kementerian maupun pemerintah daerah, termasuk kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Saut mengingatkan bahwa saat menjabat di KPK periode 2015-2019, kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah pada 2016. Menurutnya, penyidik perlu memastikan pihak mana yang benar-benar memiliki kewenangan saat izin diterbitkan untuk mengetahui niat jahat di balik penerbitan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha memang cenderung melakukan segala cara, sehingga fokus utama harus diarahkan kepada pejabat pemberi izin.

Saut menjelaskan bahwa strategi Kejagung saat ini kemungkinan masih difokuskan untuk membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat. Ia menilai langkah tersebut wajar karena tindak pidana sudah terjadi dan tinggal mengidentifikasi siapa yang berbuat apa dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia berharap pengusutan tidak berhenti hanya pada pengusaha.

Saut juga menyebut praktik ketidaksesuaian antara lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin merupakan hal yang umum terjadi di industri pertambangan. Ia menambahkan bahwa tambang ilegal biasanya memang tidak memiliki kesesuaian lokasi atau bahkan tidak memiliki perizinan sama sekali. Pernyataan Saut ini muncul setelah Kejagung menetapkan Sudianto sebagai tersangka dalam penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.