Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Pengacara Buka Suara tentang Proses Penyidikan
Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim bersama Sahala Siahaan menghormati penggeledahan rumah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (5/6). "Penggeledahan hari ini adalah suatu tahapan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap kediaman daripada bapak Silmy. Sejak proses berjalan, kami menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat, dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami rumah," ujar Pengacara Silmy.
Laporan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026 menjerat kliennya Silmy Karim sebagai tersangka, bersama tujuh orang lainnya. Tujuh tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Pengacara Silmy menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Penyidik KPK. "Tentunya ada (komunikasi dengan Penyidik). Itu yang tadi saya jelaskan bahwa kami memberi tahu kan kepada Penyidik kami sebagai kuasa hukum, dan kami menghargai semua proses yang dilakukan sepanjang itu sesuai aturan dalam KUHAP," imbuhnya.