RI Tanggapkan Ancaman Tarif 10 Persen dari Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia telah membuka suara soal ancaman tarif tambahan 10 persen dari Amerika Serikat atas produk-produk impor RI. Ancaman ini disebabkan oleh hasil investigasi USTR yang menyoroti dugaan praktik kerja paksa di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
"Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Kamis (5/6). Selanjutnya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR, termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing.
Pemerintah Indonesia juga akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS. "Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang, dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," kata Haryo.
AS mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk impor dari Indonesia. Kebijakan itu diambil setelah Washington menilai Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya gagal mencegah perdagangan barang yang diduga diproduksi menggunakan kerja paksa.
Menurut USTR, keputusan tersebut merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 terkait praktik perdagangan yang dianggap tidak adil karena dinilai tidak cukup efektif membendung masuknya barang hasil kerja paksa ke rantai perdagangan global. "Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
Dalam kelompok negara yang diusulkan dikenai tarif tambahan 10 persen, Indonesia berada bersama Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Kamboja, Taiwan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.