Revisi UU P2SK Disahkan, Mandat BI Diperkuat dan DPR Mendapatkan Wewenang Evaluasi BI
Revisi UU P2SK telah disahkan dengan tujuan meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Perubahan ini menambahkan mandat Bank Indonesia (BI) dan memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap BI.
Revisi Undang-Undang Pasar Modal dan Penanaman Modal (P2SK) yang telah digagas oleh pemerintah telah disahkan. Perubahan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Revisi UU P2SK ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional dan mengoptimalkan peran Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
Perubahan yang paling menonjol adalah penambahan mandat BI. Dengan revisi UU P2SK ini, BI akan memiliki tugas tambahan untuk memantau pasar modal dan memberikan saran kepada pemerintah tentang kebijakan moneter yang tepat. Selain itu, DPR juga mendapatkan wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BI. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan oleh BI.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK ini, diharapkan dapat memperkuat peran BI sebagai otoritas moneter yang efektif. Perubahan ini juga didorong untuk meningkatkan kualitas pasar modal dan mempromosikan investasi dalam negeri. Dengan demikian, stabilitas sistem keuangan nasional dapat dipertahankan dan perkembangan ekonomi Indonesia dapat terus berkembang.
Revisi UU P2SK ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kemampuan BI dalam mengatur kebijakan moneter. Perubahan yang ditetapkan juga didorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja BI. Dengan demikian, keputusan BI dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan stabilitas sistem keuangan nasional.