Permendag Baru E-Commerce Terbit: 10 Poin Penting Yang Harus Diketahui
ekonomi

Permendag Baru E-Commerce Terbit: 10 Poin Penting Yang Harus Diketahui

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (8/6). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem e-commerce dengan melibatkan tiga pihak utama, yaitu penjual atau seller, platform digital, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan ketiga unsur tersebut memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital.

Beberapa aturan penting diatur dalam Permendag 19/2026 adalah perlindungan produk dalam negeri, peningkatan transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam aktivitas perdagangan elektronik. Mendag Budi juga mengatakan bahwa aturan baru tersebut dirancang untuk memastikan baik seller, platform digital, maupun konsumen memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas.

Dalam Permendag 19/2026, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha e-commerce. Pertama, semua pedagang online wajib memiliki legalitas usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk yang diwajibkan sesuai ketentuan. Marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran seller yang belum memiliki legalitas usaha dan harus membantu pedagang mengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.

Kedua, marketplace wajib transparan soal biaya ke seller dengan menjelaskan seluruh biaya yang dikenakan kepada pedagang secara terbuka dan mudah dipahami. Setiap biaya harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang dapat diunduh oleh kedua pihak. Jika ada perubahan biaya atau aturan kerja sama, platform wajib memberi pemberitahuan dan memperoleh persetujuan pedagang.

Dalam keseluruhan, Permendag Baru E-Commerce ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia.