Pengusaha Ingatkan Pemerintah 6 Hal Kebijakan Ekspor Sawit-Batu Bara
Para pengusaha di Tanah Air memberikan enam catatan penting terkait kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis menjadi satu pintu lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Rencananya, aturan eksportir tunggal SDA strategis ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2027. Pada tahap awal, SDA strategis itu meliputi sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi.
Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah, tulis para pengusaha dalam keterangan resmi.
Para pengusaha berharap pelaksanaan kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Komoditas batu bara, nikel, dan ferro-nickel/ferro-alloy, juga kelapa sawit, memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.
Para pengusaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional. Berikut 6 masukan pengusaha buat pemerintah:
1. Implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor.
2. Kepastian hukum dan mekanisme bisnis.
3. Tata kelola DSI yang transparan dan efisien.
4. Platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data.
5. Pembentukan forum teknis sektoral.
6. Sosialisasi ke pembeli/importir.
Para pengusaha berharap kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi perdagangan dan mencegah praktek under-invoicing serta transfer pricing, sehingga Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.