Pengusaha Beri 6 Catatan Soal Kebijakan Ekspor Sawit-Batu Bara Melalui DSI
ekonomi

Pengusaha Beri 6 Catatan Soal Kebijakan Ekspor Sawit-Batu Bara Melalui DSI

Google News1 Juni 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan ekspor sawit dan batu bara melalui DSI, atau disebut sebagai satu pintu.

Pengusaha asing yang berkecimpung di Indonesia tidak setuju dengan aturan baru tersebut. Menurut mereka, pemerintah harus memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum mengimplementasikan kebijakan ini.

"Kita butuh klarifikasi dari Kemendag terlebih dahulu sebelum implementasi kebijakan satu pintu," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APHINI) Indonesia, Kusumahadi.

Pengusaha asing meminta agar pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan satu pintu tersebut.

"Kita juga butuh klarifikasi terkait dengan mekanisme DSI yang akan digunakan dalam implementasi kebijakan satu pintu," kata Kusumahadi.

Pengusaha asing ingin mengetahui bagaimana sistem DSI bekerja dan berapa biaya yang dibayarkan kepada pemerintah.

Menurut Kusumahadi, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan satu pintu tersebut tidak akan menghambat ekspor sawit dan batu bara.

Pengusaha asing juga meminta agar pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai aturan baru tersebut kepada seluruh stakeholder yang terkait.

"Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan satu pintu tidak akan menghambat ekspor sawit dan batu bara," kata Kusumahadi.

Pengusaha asing ingin mengetahui bagaimana aturan baru tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas ekspor.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan satu pintu untuk mengatur ekspor sawit dan batu bara.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekspor dan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha asing.

"Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan satu pintu tidak akan menghambat ekspor sawit dan batu bara," kata Kusumahadi.