Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 1 Juni 2026
politik

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 1 Juni 2026

CNN Indonesia30 Mei 2026👁 4 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku di Jakarta Raya dan memungkinkan masyarakat terbebas dari sanksi administratif atas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 1 Juni 2026

Jakarta, CNN Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Program ini memungkinkan masyarakat terbebas dari sanksi administratif atas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Dalam akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Bapenda Jakarta mengatakan program ini akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 yang berlaku di Jakarta Raya. "Ini berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus dan hanya di DKI Jakarta ya," tulis akun tersebut dikutip Jumat (29/5).

Menurut akun tersebut, kebijakan ini berlaku untuk sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Jadi sobat tinggal bayar pokok pajaknya saja deh," kata akun tersebut.

Jakarta menambah daftar daerah di Indonesia yang masih aktif menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor setelah Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu. Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, memungkinkan masyarakat terbebas dari sanksi administratif atas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah dan Bali

Jawa Tengah dan Bali juga telah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah, diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026.

Di Bali, pemerintah menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu

Bengkulu juga telah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu, masyarakat diharapkan dapat menghemat biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor.