Noel Mengaku Salah dan Menyesal Korupsi, Terima Vonis 6 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Noel Hutagalung terima vonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan dana k3. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/2).
Noel mengakui kesalahan dan menyesali tindakan koruptifnya. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 36 miliar atas kerugian negara yang dialami akibat tindakannya. Namun, Noel tidak memilih untuk membela diri atau mengajukan banding atas vonis ini.
Kasus korupsi ini melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk staf Kemenaker, yang juga divonis 4-6,5 tahun penjara. Vonis ini merupakan salah satu contoh dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan membasmi korupsi di kalangan pejabat negara.