MK Putuskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, IKN Siap Berdiri Kedua
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa status ibu kota negara RI tetap berada di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 82/PUU-XII/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2022. Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa perubahan status ibu kota tidak mengubah perspektif keberlanjutan IKN Nusantara. Pembangunan IKN akan terus berlangsung dengan tetap memperhatikan konsep keberlanjutan.
Pembangunan IKN telah dimulai sejak 2019 dan saat ini sudah mencapai tahap akhir. Otorita IKN telah menetapkan bahwa pembangunan IKN tidak akan mengalami hambatan. Bahkan, IKN siap untuk berdiri kedua pada tahun 2024 seperti yang direncanakan sebelumnya. Selain itu, IKN juga telah ditargetkan untuk menjadi salah satu destinasi wisata alam dan budaya terkemuka di Indonesia.
IKN dibangun dengan konsep keberlanjutan untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan IKN melibatkan berbagai aspek, mulai dari infrastruktur hingga ekosistem hidup di sekitarnya. Otorita IKN telah menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak akan mengalami kemunduran atau disebut dengan istilah "mangkrak".