Menteri UMKM Ungkap Alasan Banyak Pengusaha Pecah PT & CV demi PPh Final 0,5%
politik

Menteri UMKM Ungkap Alasan Banyak Pengusaha Pecah PT & CV demi PPh Final 0,5%

Google News15 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Badan Pemerintahan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kenaikan Tarif dan Biaya untuk Penghasilan Wajib Pajak (Wajib Pajak) Badan. Dengan demikian, UMKM yang memiliki pendapatan di atas Rp12,5 juta per tahun wajib membayar pajak final sebesar 0,5% dari laba bersih.

Dalam keterangan persnya, Menteri Kemenparekraf/BKPM mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini ternyata menyebabkan beberapa masalah bagi UMKM.

Di mana banyak pengusaha terpaksa berpindah status badan usaha dari PT/CV/Firma ke individu demi menghindari pembayaran pajak final 0,5%. Banyaknya pengusaha yang melakukan hal ini membuat Menteri Kemenparekraf/BKPM menyampaikan keterangan pers untuk menjelaskan alasan di balik perpindahan status badan usaha.

Dalam keterangan persnya, Menteri Kemenparekraf/BKPM mengatakan bahwa banyak UMKM yang memilih untuk berubah dari badan usaha menjadi individu agar dapat menghindari pembayaran pajak final 0,5%. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena kemudahan perpajakan tidaklah memberikan dampak sebagaimana diharapkan.

Menteri Kemenparekraf/BKPM menambahkan bahwa banyak UMKM yang mengubah status badan usaha ke individu demi menghindari pembayaran pajak final 0,5%. Jika hal ini terus terjadi maka negara akan kehilangan pendapatan.