Keluarga Kacab Bank Kecewa TNI Terdakwa Pembunuhan Divonis 13 Tahun
Para korban pembunuhan kacab bank berinisial MIP (37) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim terhadap 3 anggota TNI terdakwa pembunuhan dan penculikan. "Pertama, saya bersama ayah, kakak, dan keluarga korban lainnya, termasuk istri korban, sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini," kata kuasa Hukum keluarga kacab bank, Marselinus Edwin usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga berencana mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar perkara ini mendapat perhatian serius dan agar proses hukum tidak berhenti pada putusan tingkat pertama.
"Kami akan berkirim surat kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur. Kami menilai Oditur wajib mengajukan banding terhadap putusan ini," ucap Edwin.
Kekecewaan keluarga korban bukan hanya muncul setelah vonis dibacakan, tetapi sudah dirasakan sejak tahap dakwaan. Menurut kuasa hukum, sejak awal pihak keluarga berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun harapan tersebut tidak terwujud.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa utama disebut dijerat dengan pasal pembunuhan biasa. Sementara dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau penculikan seseorang.
Menurut keluarga, konstruksi peristiwa yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan yang lebih kuat untuk menjatuhkan dakwaan dan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa. Atas dasar itu, keluarga korban secara terbuka mendesak Oditur Militer untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain itu, menurutnya, kasus ini juga menyangkut citra institusi militer yang selama ini memiliki tugas utama melindungi masyarakat.