LPSK Siap Lindungi Saksi dan JC dalam Kasus Korupsi MBG dan Pemerasan Silmy Karim
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun Justice Collaborator (JC) yang menjadi korban ancaman atau intimidasi dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan pemerasan izin tinggal WNA oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian para pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.
"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," kata Susilaningtias. "Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
LPSK juga mengingatkan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau JC yang dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Dengan demikian, LPSK berusaha untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG dan dugaan pemerasan izin tinggal WNA oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.