KPK Ungkap Nilai Pemerasan Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Capai Ratusan Miliar
teknologi

KPK Ungkap Nilai Pemerasan Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Capai Ratusan Miliar

CNN Indonesia4 Juni 2026👁 2 views🤖 AI Rewritten

Kamis, 04 Juni 2026 10:28 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO).

KPK menyebut total nilai pemerasan di kasus pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar.

"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6). Meski begitu, Budi belum mengungkap lebih rinci ihwal kronologi dan modus pemerasan yang dilakukan oleh Silmy Karim cs. Termasuk soal aliran dana yang diterima oleh para tersangka.

Penyidik menjerat Silmy Karim cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi. Selain Silmy, Budi mengatakan pihaknya turut menetapkan tujuh orang pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

"Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," jelasnya. Rinciannya adalah Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu.

Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.