Kemasan Polos Tembakau Mengancam Tenaga Kerja dan Iklim Investasi
Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan polos tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat. Kalangan pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu iklim investasi hingga berdampak luas terhadap industri dan tenaga kerja.
Meski terdapat perubahan judul aturan, sejumlah pihak menilai substansi pengaturan belum berubah. Termasuk pasal kemasan polos berupa penyeragaman dan standarisasi kemasan masih menuai penolakan berbagai pemangku kepentingan terdampak karena menyalahi Hak Kekayaan Intelektual.
Kementerian Perindustrian menegaskan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam proses konsultasi publik.
"Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak," ujarnya.
Dari kalangan dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif agar tidak memicu ketidakpastian yang mengganggu iklim investasi. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi keberlanjutan dunia usaha.
"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi," katanya.
Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki peran penting dalam perekonomian, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitan dengan berbagai sektor lain. "Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," ujarnya.
Sutrisno juga menyoroti luasnya keterkaitan industri ini dengan sektor lain dalam rantai pasok. "Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif," katanya.
Terkait implementasi kebijakan, APINDO menilai penting untuk mempertimbangkan dampak yang luas terhadap industri dan tenaga kerja.