Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal
Pengawasan rutin petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (6/6) dini hari menemukan indikasi ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tercantum. Sebuah truk yang dicurigai mengangkut satwa liar menjadi sasaran pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi," ujar Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan total 172 ekor burung yang terdiri dari 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek. Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan antardaerah.
Menurut Donni, praktik distribusi satwa tanpa dokumen kerap melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini digunakan untuk mengurangi risiko pelaku utama terdeteksi aparat. "Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan," katanya.
Karantina Lampung menegaskan pengawasan lalu lintas hewan bukan hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati nasional. Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan dan dokumen resmi berpotensi meningkatkan risiko penyebaran hama maupun penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lain.