Deret Korupsi Anggota Kabinet Jokowi dan Prabowo Subianto
Kasus korupsi yang melibatkan anggota kabinet era Jokowi dan Prabowo Subianto terus berlanjut. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Kasus Silmy menambah daftar pejabat kabinet dan setingkat menteri pemerintahan Prabowo Subianto yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wamen Tenaga Kerja Noel Ebenezer yang juga terlibat dalam kasus korupsi.
Total nilai pemerasan pengurusan izin Warga Negara Asing untuk tinggal di Indonesia mencapai ratusan miliar. Silmy dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
KPK juga menyegel kediaman Silmy dan sejumlah lokasi lain untuk kebutuhan tahap penyidikan. Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, KPK belum merinci berapa total uang yang disita dalam perkara ini.
Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).