Begini Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji
teknologi

Begini Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pada Senin, 8 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa kedua tersangka bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) dan pihak terkait lainnya diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kedua tersangka diduga bersama-sama dengan pihak dari Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0). Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, di antaranya Ishfah sebesar US$30.000; Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan SAR16.000; serta Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar US$10.000.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang kepada Ishfah sejumlah US$406.000. Atas pemberian itu, terang Taufik, sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.