7 Pejabat Kemenaker Divonis Penjara di Kasus Suap Sertifikat K3
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Sebanyak 7 pejabat dari Kemenaker, mulai dari Dirjen hingga staf pengawas ahli muda, divonis penjara karena ditemukan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa bersalah. Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan telah menerima gratifikasi sebesar Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta. Total uang nonteknis yang diterima para terdakwa mencapai Rp49,6 miliar.
Hakim menyatakan bahwa penerimaan uang nonteknis itu bertentangan dengan kewajiban para terdakwa dalam jabatan pelayanan publik. Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa. Hakim menyatakan bahwa Hery, Subhan, Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.