Universitas Indonesia Sanksi 15 Mahasiswa Kasus Chat Mesum dengan Skorsing
Universitas Indonesia menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 mahasiswa dalam kasus dugaan chat mesum atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum UI. Sanksi tersebut didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester. Sementara itu, satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
UI juga menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat. Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif.
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada sanksi kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban dan pencegahan keberulangan. UI telah membentuk tim ahli untuk menangani kasus ini dan memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus.
"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Dengan penanganan kasus ini, Universitas Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban.