TNI AD Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1-13 Tahun Bui
teknologi

TNI AD Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1-13 Tahun Bui

CNN Indonesia5 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, menetapkan vonis hukuman penjara bagi tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank. Menurut Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, vonis tersebut dianggap adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa.

Terdakwa Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama". Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".

Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama". Tiga anggota TNI AD ini juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5), terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Para terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban.