Tiga Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
teknologi

Tiga Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

CNN Indonesia4 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan tersangka tiga mantan pimpinan BGN terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang. Ketiga mantan pejabat BGN itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan TV 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, menurut Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Kejagung menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di BGN pada 29 Mei. Selang beberapa hari, Kejagung menggeledah beberapa tempat termasuk kantor BGN di Jakarta dan menyita sejumlah alat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Syarief berkata dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.