TAUD Kecam Peradilan Militer Tuntut Ringan 4 TNI Kasus Andrie Yunus
politik

TAUD Kecam Peradilan Militer Tuntut Ringan 4 TNI Kasus Andrie Yunus

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras keputusan peradilan militer yang menuntut empat prajurit TNI dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menyatakan bahwa tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan memiliki aroma impunitas yang kuat.

Peradilan Militer Tuntut Ringan 4 Terdakwa TNI

Sidang tuntutan empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa ini dituduh melakukan kejahatan dengan menyiram air keras kepada korban.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras keputusan peradilan militer yang menuntut empat prajurit TNI dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menyatakan bahwa tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan memiliki aroma impunitas yang kuat.

" Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," tegas TAUD dalam pernyataan resmi, Rabu (3/6).

TAUD menyebut bahwa kasus ini mengulang kasus-kasus lain di peradilan militer yang melahirkan tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI pelaku kejahatan. Salah satu contoh adalah kasus Sertu Riza Pahlevi, yang dituduh menganiaya anak SMP berusia 15 tahun hingga meninggal. Riza hanya dihukum 10 bulan penjara.

"Kasus-kasus tersebut, menurut TAUD, memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit TNI daripada sebagai instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel dan imparsial," tulis TAUD.

TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer. Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini.

"Absennya tuntutan pemecatan semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus memiliki relasi dan kepentingan lebih luas, bukan semata tindakan personal," kata TAUD.