SIM Digital Tak Perlu Bawa Fisik, Begini Cara Membuatnya!
Polisi telah melakukan terobosan dalam memperkenalkan kebijakan baru yang lebih modern dan efektif dalam penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat tidak lagi perlu membawa SIM fisik saat menghadapi pemeriksaan lalu lintas atau razia karena perannya telah digantikan oleh SIM digital.
Menurut kebijakan ini, SIM digital merupakan surat izin yang sah dan dapat digunakan secara hukum. Ketika pengendara menjalani pemeriksaan atau razia, mereka tidak perlu menunjukkan kartu fisik lagi. Petugas hanya perlu memeriksa SIM digital yang tersimpan di ponsel pengemudi.
Langkah ini diklaim dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan. Masyarakat harus memiliki SIM aktif terlebih dahulu untuk membuat SIM digital. Setelah itu, mereka hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun.
Dengan demikian, pembuatan SIM digital dapat dilakukan dari mana saja, tanpa perlu mendatangi Satpas terdekat. Yang penting adalah memiliki SIM aktif sebelum melanjutkan ke proses pembuatan SIM digital.
Untuk membuat SIM digital, masyarakat harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Pertama, mereka harus memilih menu digitalisasi pada aplikasi Digital Korlantas. Kemudian, pilih jenis dokumen yang akan discan dan pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik.
Selanjutnya, mereka harus melakukan scan kartu SIM fisik untuk memindai data SIM fisik. Pada tahap ini, golongan dan nomor SIM akan muncul secara otomatis dan harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan yang ada di SIM fisik. Setelah itu, lanjutkan ke verifikasi SIM untuk pengecekan data SIM.
Langkah terakhir adalah mengklik tombol verifikasi SIM saya untuk memastikan keaslian data di pusat data. Jika berhasil, SIM digital akan muncul dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.
Namun perlu diperhatikan bahwa kepolisian masih mengimbau pengendara untuk tetap membawa kartu fisik SIM lantaran sistem ini masih dalam tahap implementasi awal.