Silmy Karim Diduga Menerima Setoran Rutin Sejak Dirjen hingga Jadi Wamen Imipas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga menerima setoran rutin hasil pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024. Dugaan tersebut diketahui dari keterangan saksi dan Silmy saat dilakukan pemeriksaan pascaperistiwa tertangkap tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Silmy Karim diduga menerima setoran rutin hasil pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) 2025-2026. Dugaan tersebut diketahui dari keterangan saksi, tersangka lain dan Silmy saat dilakukan pemeriksaan pascaperistiwa tertangkap tangan pada 2-3 Juni kemarin.
"Nah, ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6) malam. Selama periode 2022-2026, KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi telah menerima uang baik secara langsung-tunai atau transfer-maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Pilihan Redaksi
KPK menduga tersangka Silmy Karim menerima jatah rutin sejumlah Rp100 juta setiap pekan pada Hari Jumat. "Sistemis, sudah mengakar," kata Asep. Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti sampai tersangka yang sudah ditetapkan saja. Dia bilang penyidik akan mengembangkan dalam proses penyidikan berjalan untuk mencari dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dan mengarahkannya ke delik pencucian uang.
"Kalau memang itu ada, tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pengungkapannya. Tapi, mohon ditunggu ya, karena ini kan baru 1x24 jam ya," sambungnya. Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan atau tanggapan dari Silmy maupun pengacaranya. Sebelumnya saat melakukan giat OTT pada 2 dan 3 Juni lalu, KPK menyatakan masih mencari keberadaan Silmy dan memintanya kooperatif. Silmy kemudian datang 'menyerahkan diri' ke KPK pada Rabu jelang tengah malam. Tak ada pernyataan yang disampaikan ke awak media saat dia tiba.