Roy Suryo Menjawab Singkat Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21. Dengan status tersebut, proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.
Menanggapi hal itu, Roy Suryo memilih memberikan respons singkat dan mengatakan bahwa tanggapan resmi terkait status perkara akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. "Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/6).
Roy juga menyoroti pernyataan yang disampaikan kepolisian mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut dan menyatakan bahwa penjelasan yang disampaikan aparat belum secara tegas menyebut status P21. "Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," ucap dia.
Dalam kesempatan lain, Roy menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam penyampaian informasi terkait perkembangan kasus tersebut. "Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim penyidik tidak lagi memerlukan perbaikan atau pelengkapan tambahan.
Kasus ini sendiri terbagi dalam beberapa tahap, dan masih banyak hal yang belum jelas. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, tetapi telah menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).