RI dan 7 Negara Kutuk Serangan Ekstremis Israel ke Masjid Al Aqsa
Indonesia, bersama dengan Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, mengeluarkan pernyataan bersama untuk mengutuk serangan berulang ekstremis Israel ke Masjid Al Aqsa. Serangan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur.
Para Menteri Luar Negeri delapan negara ini menegaskan bahwa kekerasan berulang yang dilakukan Israel justru semakin memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme. Mereka juga menyatakan bahwa pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional harus dihentikan segera.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para Menlu delapan negara ini juga menegaskan solidaritas terhadap rakyat Palestina dan dukungan untuk mewujudkan hak-hak nasional secara sah. Mereka menyerukan penghentian segera semua praktik ilegal dan provokatif Israel serta menghormati status quo historis dan hukum di Masjid Al Aqsa.
Para Menlu delapan negara ini juga memperingatkan bahwa kekerasan berulang yang dilakukan Israel akan melemahkan upaya internasional untuk mencapai perdamaian. Mereka menyerukan kepada otoritas Israel agar menghentikan tindakan-tindakan eskalasi dan menghormati hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur.
Dalam kesimpulan, para Menlu delapan negara ini menegaskan bahwa keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut harus diprioritaskan. Mereka berharap bahwa otoritas Israel akan menghentikan tindakan-tindakan eskalasi dan menghormati hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur.