Revisi UU PPSK Siap Dibawa ke Paripurna, DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI - OJK
politik

Revisi UU PPSK Siap Dibawa ke Paripurna, DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI - OJK

CNN Indonesia4 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati rancangan revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu substansi di RUU tersebut adalah DPR punya wewenang untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Rapat Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6), mencapai kesepakatan tersebut. Perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Suratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin.

Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan pembahasan RUU PPSK adalah salah satu yang sangat teknikal dan memakan proses panjang, tetapi tetap mampu mengakomodasi banyak kepentingan. Semua fraksi partai di Komisi XI pun menyetujui RUU ini. Ada dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Dengan setujunya seluruh fraksi, Misbakhun mengatakan rancangan ini akan dibawa ke rapat paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU. "Dapat disimpulkan kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang," kata Misbakhun diikuti ketukan palu sebanyak satu kali.