Revisi UU Polri, Pakar Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Rasional
Revisi UU Polri akan menetapkan batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menilai bahwa batas usia ini rasional karena kaitannya dengan harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurut Tedi, di Indonesia sendiri masih bervariasi antarprofesi. Prajurit TNI memiliki rentang usia pensiun 55 hingga 63 tahun, pegawai negeri sipil (PNS) umumnya 58 hingga 60 tahun, sementara pekerja swasta dapat mencapai usia 65 tahun.
Dalam rapat pembahasan Revisi UU Polri di Komisi III DPR RI, Tedi menjelaskan terdapat sejumlah model perbandingan yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan usia pensiun. Salah satunya adalah Malaysia yang menerapkan usia pensiun rata-rata 60 tahun melalui minimum retirement age sejak 2012.
"Terdapat beberapa model perbandingan yang bisa kita gunakan," kata Tedi. "Misalkan contoh di Malaysia ada namanya minimum retirement age itu tahun 2012. Jadi rata-rata itu 60 tahun memang di sana, dipukul rata."
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan ada sekitar 8 hingga 9 pasal dalam UU Polri yang akan direvisi. Salah satunya terkait batas usia pensiun dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI," kata Habiburrokhman. "Kemudian soal apalagi, Putusan-putusan MK tadi yang apa posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada."