Purbaya Siap Bantu Kejagung Usut Dugaan Korupsi di BGN
ekonomi

Purbaya Siap Bantu Kejagung Usut Dugaan Korupsi di BGN

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Menteri Keuangan Purbaya siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Koordinasi ini dilakukan melalui pertukaran data antara lembaga.

"Purbaya mengatakan koordinasi dilakukan melalui pertukaran data antara lembaga. Menurutnya, bisa jadi pengungkapan kasus ini berasal dari laporan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Purbaya juga baru mengetahui mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Saat ditanya wartawan mengenai penetapan tersangka tersebut, Purbaya tampak kaget.

"Lihat Juga: Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi: Cepat Amat," tulis Purbaya.

Purbaya menegaskan Kemenkeu tidak ikut campur dalam urusan pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto maupun proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita enggak ikut campur," kata Purbaya. "Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa, Rp260 triliun akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit."

Pertanyaan mengenai hal tersebut muncul karena ia pernah mengaku 'kebobolan' anggaran pembelian motor listrik oleh BGN yang mencapai Rp1,05 triliun buat membeli impor 25 ribu motor listrik. Selain itu, ia juga pernah mengatakan kalau anggaran BGN pada tahun ini dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.

Lihat Juga: BI Buka Suara soal Rupiah Nyaris Tembus Rp18 Ribu per Dolar AS

Sore ini, Kejagung menetapkan Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Ia menyebut penetapan tersangka tiga mantan pimpinan BGN terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.