Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Tersangka Korupsi: Kasihan Amat
ekonomi

Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Tersangka Korupsi: Kasihan Amat

CNN Indonesia3 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Purbaya Yudhi Sadewa kaget mengetahui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dikatakan Purbaya saat ditemui usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Purbaya tampak kaget dan terlihat tidak mengetahui kalau Dadan sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Kasihan amat. Barusan?" tanya Purbaya kepada wartawan.

Purbaya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap berkoordinasi bersama Kejagung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bertukar data dalam kasus korupsi di BGN. "Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ujar Purbaya.

Dengan ditetapkannya Dadan sebagai tersangka korupsi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan anggaran sebesar Rp260 triliun. "Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa, Rp260 triliun akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya pernah mengaku 'kebobolan' anggaran pembelian motor listrik oleh BGN yang mencapai Rp1,05 triliun buat membeli impor 25 ribu motor listrik. Selain itu, ia juga pernah mengatakan kalau anggaran BGN pada tahun ini dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.

Sore ini, Kejagung menetapkan Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada 2025-2026. "Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.