Prabowo Menunjuk Ahy Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Infrastruktur Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (Ahy) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.
Penunjukan Ahy sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini merupakan bagian dari perubahan susunan komite yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam Perpres tersebut, dinyatakan bahwa Ahy akan menjabat sebagai ketua komite dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua.
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga terdiri dari beberapa menteri lainnya, yaitu Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Dalam Perpres tersebut juga dinyatakan bahwa pemerintah memperbarui tugas komite dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Komite berwenang menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun).