Polisi Cecar Feri Amsari 25 Pertanyaan Terkait Laporan Penghasutan
politik

Polisi Cecar Feri Amsari 25 Pertanyaan Terkait Laporan Penghasutan

CNN Indonesia3 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Akademisi Feri Amsari diperiksa polisi terkait laporan usai kritik pemerintah. Feri dicecar 25 pertanyaan dalam kapasitasnya selaku terlapor.

Pada Rabu (3/6), Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada akademisi Feri Amsari terkait laporan dugaan penghasutan. Pemeriksaan ini berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan dalam itu Feri dicecar 25 pertanyaan.

Kuasa hukum Feri, Yubi Haris mengatakan bahwa puluhan pertanyaan yang diberikan oleh penyidik terkait dengan kehadiran kliennya di acara 'Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertipkan' yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur. "Tadi penyidik mulai pertanyaan, apakah Feri Amsari hadir di acara halalbihalal [pengamat] yang di Utan Kayu. Lalu kemudian pertanyaan selanjutnya itu soal siapa yang mengundang, diundang dengan cara apa, lalu siapa saja yang hadir," kata Yubi kepada wartawan.

Feri menjelaskan bahwa acara tersebut hanya merupakan halalbihalal, dan dirinya turut berbicara dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber. "Bang Feri itu jelasin yaitu hanya acara halalbihalal, lalu kemudian bang Feri diminta oleh pemilik acara untuk menyampaikan sepatah dua patah lah. Nah lalu kemudian ada acara tanya jawab kan, lalu kemudian atas dasar pertanyaan audiens itu lalu kemudian Bang Feri menjelaskan satu materi tentang impeachment," tutur Yubi.

Dalam pemeriksaan itu, kata Yubi, pihaknya juga sempat menanyakan kepada penyidik soal bukti yang dilampirkan oleh para pelapor. Mengingat, para pelapor tidak hadir dalam acara halalbihahal itu. "Mereka melapor ke Polda itu berdasarkan potongan-potongan video yang ada di media sosial. Nah, jadi kalau dari sikap kami terhadap bukti itu, potongan-potongan video itu enggak bisa dijadikan sebagai bukti karena akan menghilangkan konteks," ucap dia.

Yubi berharap lewat pernyataan Feri yang disampaikan dalam pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya bisa mendapat konteks peristiwa yang terjadi. "Ucapan Feri Amsari jelas merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yg dijamin Konstitusi," kata Yubi.

Dalam kasus ini, Feri dilaporkan oleh empat pelapor, satu di antaranya berasal dari sebuah LSM dan tiga lainnya mengaku sebagai mahasiswa.