Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR
DPR secara resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5). Pembahasan RUU Polri di Komisi III DPR dilakukan secara singkat sejak Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut dikirim pekan lalu. Meski Komisi III DPR telah beberapa kali menggelar rapat audiensi dengan pakar dan mahasiswa, DPR dan pemerintah terhitung hanya dua kali melakukan pembahasan bersama.
Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU Polri dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Di DPR, pembahasan RUU persis tidak melalui perdebatan berarti. Fraksi-fraksi menyetujui sejumlah poin perubahan, mulai dari masa usia pensiun, penguatan Kompolnas, hingga masa jabatan Kapolri.
Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin krusial dalam RUU Polri merujuk naskah atau draf terakhir hasil pembahasan. Dalam perubahan tersebut, DPR dan pemerintah memperjelas ketentuan terhadap sejumlah hak dan jaminan sosial terhadap anggota Polri.
Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 dari UU Polri baru menegaskan bahwa polisi berhak atas jaminan sosial, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. "Ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 undang-undang tersebut.
Perubahan signifikan juga terjadi dalam penempatan polisi aktif di lembaga sipil. Di UU lama, ketentuan polisi aktif di jabatan sipil diatur secara tegas di Pasal 28. Mereka hanya bisa menempati jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun dini.
Namun, di UU Polri baru, ketentuan soal polisi di jabatan sipil diatur lebih fleksibel. DPR dan pemerintah menyelipkan satu pasal baru, lewat Pasal 28A. Dengan perubahan ini, penempatan polisi aktif di lembaga sipil menjadi lebih fleksibel.
Perubahan lainnya adalah masa pensiun anggota Polri yang sebelumnya belum jelas. Dalam UU Polri baru, masa pensiun anggota Polri ditentukan dengan ketentuan pasal 25 ayat 1. Menurut ketentuan tersebut, masa pensiun anggota Polri adalah setelah menjabat selama 20 tahun dan mencapai usia 50 tahun.
Selain itu, penguatan Kompolnas juga menjadi salah satu perubahan penting dalam UU Polri baru. Dalam pasal 27 ayat 1, disebutkan bahwa Kompolnas merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas intern Polri.