PN Pariaman Vonis Mati Wanda, Pelaku Mutilasi 3 Mahasiswa
Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati terhadap Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, pelaku pembunuhan berencana terhadap tiga mahasiswi di Sumatera Barat. Vonis ini diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti dalam sidang yang disambut dengan isak tangis keluarga korban.
Majelis hakim menilai bahwa Wanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Wanda telah dipaparkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa semua unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Vonis ini juga menyatakan bahwa Wanda memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain. Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban.
Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini," kata Richa Marianas, kuasa hukum Wanda. "Kita banding."