Pinjol Langgar Hukum: Anggota DPR Tegaskan Pengenaan Utang ke Keluarga dan Teman Melawan UU PDP
teknologi

Pinjol Langgar Hukum: Anggota DPR Tegaskan Pengenaan Utang ke Keluarga dan Teman Melawan UU PDP

CNN Indonesia2 jam lalu👁 4 views🤖 AI Rewritten

Anggota DPR Yasonna H. Laoly mengecam praktik penagihan utang pinjol yang melibatkan keluarga dan teman, sebagai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan bahwa utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Penagihan utang pinjaman online (pinjol) ke keluarga hingga rekan kerja dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly dalam unggahannya di Instagram.

Menurut Yasonna, utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. "Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut," kata Yasonna.

Ia menambahkan bahwa data elektronik, nomor handphone, daftar kontak hingga identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang. "Data tersebut tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun," tegas Yasonna.

Dalam unggahannya yang sama, Yasonna menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan secara sah dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa masyarakat berhak menolak praktik penagihan yang melanggar hukum dan dapat mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.

Oleh karena itu, Yasonna menekankan pentingnya kesadaran akan hak privasi masyarakat dan perlindungan data pribadi. Ia juga menyerukan agar penyelenggara pinjol harus bertanggung jawab atas proses penagihan utang, termasuk jika menggunakan jasa debt collector yang dipekerjakan harus berada di bawah kontrol langsung penyelenggara.

Pihak OJK sendiri telah membuat aturan yang ketat untuk sektor pinjol sejak 2024. Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman juga menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Syarat lainnya, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA.