Pemerintah Tutup Celah WP Pecah Usaha UMKM untuk Menghindari PPh Final
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru mengatur syarat-syarat UMKM untuk dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) 0,5%. PP ini bertujuan menutup celah yang dimanfaatkan oleh WP pecah usaha. Dengan demikian, para Wajib Pajak (WP) seharusnya tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat untuk menggunakan tarif PPh 0,5% UMKM.
Peraturan Pemerintah (PP) baru telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menutup celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) pecah usaha demi menghindari pemotongan Pajak Penghasilan Badan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP ini menetapkan syarat-syarat yang jelas untuk dapat menggunakan tarif PPh 0,5% UMKM. Dengan demikian, para Wajib Pajak (WP) seharusnya tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat untuk menggunakan tarif PPh 0,5%.
Meskipun PP ini telah dikeluarkan, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para WP. Pertama, PP ini hanya berlaku untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta. Kedua, UMKM harus memenuhi syarat lainnya seperti tidak memiliki hak atas aset atau kekayaan bersama lebih dari 10% dari total besarnya aset atau kekayaan bersama perusahaan.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa PP ini bertujuan untuk menghindari pemotongan PPh final bagi UMKM. Dengan demikian, para WP seharusnya tidak lagi menggunakan cara-cara ilegal untuk menghindari pemotongan PPh final.