Pemerintah Perketat Aturan Pajak UMKM, Omzet Total Melebihi Rp4,8 Miliar
Pemerintah resmi memperketat peraturan mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah menutup celah yang selama ini kerap digunakan pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5 persen. Sebelum peraturan ini, pengusaha punya ruang untuk memecah usahanya ke beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Melalui skema ini, setiap entitas dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Namun, melalui PP 20/2026, pemerintah mewajibkan penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM apabila total peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. "Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak," tulis beleid tersebut.
Dalam peraturan ini, Pemerintah memberikan contoh seorang wajib pajak bernama Tuan D yang menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Tuan D kemudian mendirikan dua perseroan perorangan, yakni Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX.
Dalam satu tahun pajak, total omzet usaha Tuan D bersama kedua perseroan perorangan tersebut mencapai Rp6 miliar. Dengan total omzet telah melampaui Rp4,8 miliar, Tuan D beserta kedua perseroan perorangan tersebut tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk perseroan perorangan lain yang didirikan Tuan D di kemudian hari. Tidak hanya usaha yang dimiliki sendiri, pemerintah juga mengatur penggabungan omzet dalam lingkup keluarga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026.
Penggabungan itu berlaku pada suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istrinya memilih untuk melepaskan hak atas omzet usaha tersebut.