OJK Ungkap 57 BPR-BPRS Bakal Merger Jadi 18 Bank
Pada akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah mendapat lampu hijau untuk konsolidasi menjadi 18 bank. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tuntutan industri jasa keuangan.
" Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS serta lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Selain konsolidasi, OJK juga mendorong pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar bagi BPR-BPRS. Sebagian besar pelaku industri telah memenuhi ketentuan tersebut, sementara sisanya melakukan berbagai aksi korporasi, mulai dari penambahan modal hingga merger.
Dian menilai penguatan permodalan dan konsolidasi diperlukan agar industri BPR-BPRS memiliki daya tahan lebih baik menghadapi gejolak ekonomi sekaligus meningkatkan kapasitas dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan UMKM.
Hingga Maret 2026, total aset industri BPR-BPRS tercatat Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan. Penyaluran kredit dan pembiayaan naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (CAR) agregat industri tercatat sebesar 27,20 persen atau jauh di atas ketentuan minimum regulator.